Rabu, 18 Februari 2015

Perubahan UU No. 27 Tahun 2007 Menjadi UU No. 1 Tahun 2014


Perubahan pada UU No. 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilyah pesisir dan pulau-pulau kecil menjadi UU No. 1 Tahun 2014 dikarenakan adanya gugatan dari sekelompok nelayan dan LSM, gugatan tersebut dimaksutkan pada HP3 (Hak Pengusahaan Perairan Pesisir) yang diatur dalam UU No. 27 Tahun 2007. Hal tersebut dikarenakan HP3 dianggap dapat mengurangi ruang gerak nelayan tradisional untuk mencari ikan dan membuka peluang penguasaan para pemilik modal untuk menguasai perairan pesisir.


Kemudian imbas dari hal tersebut adalah dengan pengajuan gugatan dari kelompok tersebut ke MK yang pada akhirnya gugatan tersebut dapat dikabulkan oleh MK sehingga terbentuklah UU No. 1 Tahun 2014 sebagai revisi atau penyempurnaan UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Adapun pasal yang mengalami perubahan dari UU No. 27 Tahun 2007 menjadi UU No. 1 Tahun 2014 adalah sebanyak 17 pasal dan ditambahkan 7 pasal baru serta penambahan 2 ayat baru pada pasal 1. Perubahan dan penambahan pada pasal ataupun ayat tersebut pada dasarnya meliputi aspek-aspek sebagai berikut :
a.       Pasal 1 menjelaskan tentang :
Definisi hal-hal yang berkaitan dengan Pengelolaan wilayah Pesisir, wilayah cakupannya, dan dampak dari pengelolaannya, serta pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
b.      Pasal 14 menjelaskan tentang tata cara atau mekanisme penyusunan rencana.
c.       Pasal 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 22A, 22B, 22C, 26A, 30, 50 menjelaskan tentang perizinan dalam pemanfaatan atau pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
d.      Pasal 60 menjelaskan tentang hak, kewajiban, dan peran serta masyarakat.
e.       Pasal 63 menjelaskan tentang pemberdayaan masyarakat.
f.       Pasal 71 menjelaskan tentang sanksi administratif.
g.      Pasal 75 dan pasal baru 75A menjelaskan tentang ketentuan pidana.
h.      Pasal 78A dan 78B menjelaskan tentang pelimpahan kewenangan wilâyah Konservasi Pesisir Dan Pulau-pulau Kecil ditunjukan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, penyesuaian Izin Pemanfaatan Pesisir Dan perairan pulau-pulau Kecil yang telah ada tetap berlaku dan wajib menyesuaikan dengan Undang-undang ini dalam jangka waktu paling lambat 3 tahun.


Referensi

UU No. 7 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
UU No. 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil

Tidak ada komentar:

Posting Komentar