Perubahan pada UU No. 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilyah pesisir dan
pulau-pulau kecil menjadi UU No. 1 Tahun 2014 dikarenakan adanya gugatan dari
sekelompok nelayan dan LSM, gugatan tersebut dimaksutkan pada HP3 (Hak
Pengusahaan Perairan Pesisir) yang diatur dalam UU No. 27 Tahun 2007. Hal
tersebut dikarenakan HP3 dianggap dapat mengurangi ruang gerak nelayan
tradisional untuk mencari ikan dan membuka peluang penguasaan para pemilik
modal untuk menguasai perairan pesisir.
Kemudian imbas dari hal tersebut adalah dengan pengajuan gugatan dari
kelompok tersebut ke MK yang pada akhirnya gugatan tersebut dapat dikabulkan
oleh MK sehingga terbentuklah UU No. 1 Tahun 2014 sebagai revisi atau
penyempurnaan UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-pulau Kecil.
Adapun pasal yang mengalami perubahan dari UU No. 27 Tahun 2007 menjadi UU
No. 1 Tahun 2014 adalah sebanyak 17 pasal dan ditambahkan 7 pasal baru serta
penambahan 2 ayat baru pada pasal 1. Perubahan dan penambahan pada pasal ataupun
ayat tersebut pada dasarnya meliputi aspek-aspek sebagai berikut :
a.
Pasal 1 menjelaskan tentang :
Definisi hal-hal yang berkaitan dengan
Pengelolaan wilayah Pesisir, wilayah cakupannya, dan dampak dari
pengelolaannya, serta pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan wilayah
pesisir dan pulau-pulau kecil.
b.
Pasal 14 menjelaskan tentang tata cara
atau mekanisme penyusunan rencana.
c.
Pasal 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 22A,
22B, 22C, 26A, 30, 50 menjelaskan tentang perizinan dalam pemanfaatan atau
pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
d.
Pasal 60 menjelaskan tentang hak,
kewajiban, dan peran serta masyarakat.
e.
Pasal 63 menjelaskan tentang
pemberdayaan masyarakat.
f.
Pasal 71 menjelaskan tentang sanksi
administratif.
g.
Pasal 75 dan pasal baru 75A menjelaskan
tentang ketentuan pidana.
h.
Pasal 78A dan 78B menjelaskan tentang
pelimpahan kewenangan wilâyah Konservasi Pesisir Dan Pulau-pulau Kecil
ditunjukan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, penyesuaian Izin Pemanfaatan
Pesisir Dan perairan pulau-pulau Kecil yang telah ada tetap berlaku dan wajib menyesuaikan dengan Undang-undang ini dalam jangka waktu paling lambat 3
tahun.
Referensi
http://www.merdeka.com/ekonomi-nasional/walhi-dan-nelayan-demo-tolak-hp3-xux0rpq.html diakses pada tanggall 18 Februari 2015 pukul 14.40
UU No. 7 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
UU No. 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
Tidak ada komentar:
Posting Komentar