Sabtu, 19 Desember 2015

Batas Maritim dan Ilmu Geodesi


Apa itu batas maritim? Mengapa batas maritim pelu dipelajari? Apa hubungannya dengan ilmu geodesi? Itu mungkin beberapa pertanyaan yang muncul ketika membaca judul paper ini. Pertama, hal yang sering memjadi topik hangat dan menarik perhatian adalah ketika hal ini yang disebut dengan batas maritim muncul dipermukaan media karena pemberitaan tentang sengketa yang terjadi pada batas tersebut, didukung lagi dengan kondisi negara Indonesia yang merupakan sebuuah negara kepulauan yang besar dan memiliki batas maritim yang luas atau panjangdengan berbagai negara tetangga yang dibatasi oleh laut. Untuk menentukan batas tersebut perlu adanya batas antar negara yang disebut batas maritim.
Dalam memperjuangkan batas negara Indonesia sampai menjadi seperti sekarang ini tidaklah mudah perlu perjuangan yang berat dan susah. Dimulai dari Deklarasi Djuanda 57 tahun yang lalu yang bertujuan untuk menjelaskan ke dunia bahwa laut yang ada diantara pulau-pulau di Indonesia adalah bagian wilayah laut Indonesia. Indonesia melegalisasi deklarasi tersebut dalam UU RI No.4/Prp. 1960 perihal perairan Indonesia. Deklarasi Juanda tidak hanya terhenti pada deklarasi tetapi juga diperjuangkan menjadi landasan penentuan batas laut bagi komunitas internasional.Diplomasi maritim mengawal Deklarasi Djuanda supaya diterima oleh komunitas internasional. Pada tahun 1982, mayoritas anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyepakati Konvensi PBB tentang Hukum Laut (The United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS-82) di Wina. Deklarasi Juanda juga tercantum di dalam UNCLOS dengan mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan.
Dibutuhkan waktu yang lama untuk memasukkan Deklarasi Juanda ke dalam UNCLOS (25 tahun). Kesabaran dan ketekunan adalah modal dari para pendahulu kita terutama Mochtar Kusumatmadja dan Hasjim Djalal.
Indonesia secara konsisten memperjuangkan agar elemen-elemen Deklarasi Juanda masuk ke dalam UNCLOS. Diplomasi maritim juga melakukan perundingan- perundingan bilateral antara Indonesia dan negara-negara yang berbatasan langsung dengannya seperti Malaysia, Singapura, Palau dan Australia. Ada perundingan yang sudah disepakati dan ada juga yang masih berjalan.
Kemudian apa hubungannya dengan ilmu geodesi? Untuk menjawab hal tersebut perlu diketahui apa itu geodesi. Secara umum geodesi adalah ilmu yang mempelajari tentang pemetaan yang ada dibumi. Dengan adanya ilmu geodesi bumi dapat dipetakan dalam berbagai skala dan luas wilayah sesuai kebutuhan yang diperlukan. Hal inilah yang dimanfaatkan dalam proses perundingan maupun pengaplikasian hasil perundingan dilapangan.
Pada proses perundingan ilmu geodesi dapat digunakan dalam mempresentasikan batas maritim antara kedua negara atau lebih yang berbatasan kemudian menuangkan gagasan mereka tentang batas wilayah yang diusulkan dari masing-masing negara pada sebuat lembar peta, dengan demikian peta dapat mempresentasikan wujud gagasan umum dari garis batas yang diinginkan oleh negara-negara tersebut.
Kemudian setelah adanya kesepakatan perlu adanya realisasi dilapangan, disini disiplin geodesi berperan dalam mentranformasi apa yang ada dipeta ke lapangan, agar tidak terjadi sengketa pada perbatasan tersebut. Akan tetapi, dalam prakteknya hal ini tidak mudah karena daerah yang dilewati adalah daerah laut sehingga tidak mungkin untuk dibuat garis batas pada sepanjang garis tersebut oleh karena itu perlu dipelajarinya teknologi geodesi yang dapat menampilkan posisi sehingga tidak terjadi pelanggaran batas maritim yang telah disepakati. Untuk melakukan hal tersebut dapat digunakan teknologi gps untuk menentukan koordinat secara akurat pada lokasi tersebut.

Referensi :
I Made Andi Arsana, “Memagari Laut Nusantara : Penetapan Batas Maritim Indonesia untuk Mendukung Kedaulatan dan Hak Berdaulat NKRI”
https://id.wikipedia.org/wiki/Geodesi diakses pada 26 Oktober 2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar