Sabtu, 19 Desember 2015

Review : Penetapan Garis Batas Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dan India Dalam Penegakan Kedaulatan Teritorial Ditinjau Dari Hukum Internasional

Penulis            : Rivai H. Sihaloho

Pendahuluan :
       Perbatasan kedua negara terletak antara pulau Rondo di  Aceh dan pulau Nicobar di India. Batas maritim dengan landas kontinen yang terletak pada titiktitik koordinat tertentu di kawasan perairan Samudera Hindia dan Laut Andaman, sudah  disepakati  oleh  kedua  negara.  Perjanjian  tersebut  diratifikasi  melalui Keppres  No.51  tahun  1974  tanggal  25  September  1974  LN  No.47  dan  ditandatangani  di  Jakarta,  8  agustus  1974  dengan  nama  Agreement  Between  the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of India Relating to the Delimitation of the Continental Shelf Boundary Between the Two  Countries.  (Persetujuan  Antara  Pemerintah  Republik  Indonesia  dan Pemerintah  Republik  India  Tentang  Penetapan  Garis  Batas  Landas  Kontinen Antara Kedua Negara). Namun,  pada beberapa wilayah batas laut kedua negara masih belum ada kesepakatan.
       Perbatasan  tiga  negara,  Indonesia-India-Thailand  juga  telah  diselesaikan, terutama  batas  landas  kontinen  di  daerah  barat  laut  sekitar  Pulau  Nicobar  dan Andaman. Perjanjian dilaksankaan di New Delhi pada tanggal 22 Juni 1978 dan diratifikasi dengan Keppres Nomor 25 Tahun 1978.  Permasalahan batas maritim antara Indonesia dan India yang masih harus dirundingkan adalah penetapan garis batas ZEE karena  permasalahan di antara kedua negara masih  sering  timbul yaitu terjadi pelanggaran wilayah oleh kedua belah pihak, terutama yang dilakukan para nelayan.  Waktu  penyelenggaraan  perundingan  masih  perlu  disepakati  bersama. Pemerintah  Indonesia  telah  menyampaikan  usulan  perundingan  dengan  India mulai bulan Oktober 2010.

Metode Yang digunakan :
Metode  pendekatan  masalah yang  dipakai  dalam  penulisan  penelitianini  dilakukan  secara  Yuridis  Normatif, yaitu  menitikberatkan  pada  peraturan perundang-undangan  yang  berlaku sebagai dasar pembahasan serta kaitannya dengan  penerapannya  dalam  praktek Penerapan tersebut dimaksudkan dari segi hukum internasional  yang  relevan,  yang menitikberatkan  penerapan  hukumnya  di dalam  menentukan  batas  laut  dengan Negara lain.

Isi Paper :
Didalam paper ini membahas tiga hal yaitu :
A.    Karakteristik  dan  Permasalahan  Batas  Wilayah  Perairan  Indonesia  dan India
Perbatasan  maritim  antara  Indonesia  dengan  India  terletak  di  laut Andaman, Samudera Hindia dan perairan pulau Nicobar Besar. Perbatasan kedua negara  terletak  di  daerah  antara  Pulau  Rondo  (Kota  Sabang,  Nanggroe  Aceh Darussalam)  dan  Pulau  Breueh  dengan  Pulau  Nicobar.  Batas  maritim  dengan Landas  Kontinen  yang  terletak  pada  titik-titik  koordinat  tertentu  di  kawasan perairan  Samudera  Hindia  dan  Laut  Andaman,  sudah  disepakati  oleh  kedua negara,  sedangkan  untuk  Batas  Zona  Ekonomi  Eksklusif  (ZEE)  belum dirundingkan,  namun  hal  ini  bisa  juga  menjadi  masalah  krusial.
Posisi  Rondo  ini  sangat strategis karena berada pada  jalur pelayaran antara 2 (dua) benua yaitu Asia dan Eropa,  sehingga  memberikan  arti  penting  terbukanya  berbagai  peluang  maupun ancaman  dari  luar.  Salah  satu  ancaman  yang  serius  adalah  illegal  fishing  oleh nelayan  asing.Ditetapkannya Sabang  dan  Aceh  sebagai  Kawasan  Perdagangan Bebas  dan  Pelabuhan  Bebas  di  ujung  barat  Indonesia,  mengakibatkan  semakin banyaknya volume pelayaran diperairan ini.

B.     Penetapan  Garis  Batas  Zona  Ekonomi  Eksklusif  Indonesia  Dan  India Berdasarkan Hukum Internasional.
Berbagai  upaya  telah  dilakukan  pemerintah  pusat  maupun  pemerintah daerah  dalam  rangka  pembangunan  kawasan  perbatasan  Indonesia  dan  India, maupun  negara-negara  tetangga  lainnya,  mulai  dari  perundingan-perundingan bilateral,  pembangunan  menara  suar  di  pulau  perbatasan,  sampai  kepada penyusunan  berbagai  peraturan  dan  perundangan  yang  berhubungan  dengan perbatasan. Hingga pada bulan  Februari  tahun  2012  telah  dilaksanakan  Inventarisasi  data perbatasan  maritim  dengan  mendapatkan  berbagai  literatur  dan  peta  yang dapat  mendukung  diplomasi  Tim  Delri  dalam  perundingan  perbatasan maritime Indonesia  –  India yang akan datang khususnya terkait perundingan batas ZEE.
C.     Penetapan  Garis  Batas  Zona  Ekonomi  Eksklusif  Indonesia  Dan  India Berdasarkan Hukum Internasional
1.      Menggunakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 Tentang ZEEI
2.      Penetapan  Batas  Zona  Ekonomi  Eksklusif  Indonesia  dan  India   Melalui Perjanjian
Didalam  konsiderans  perjanjian  tersebut  dikemukakan  bahwa  Republik Indonesia  dan  Australia  terikat  oleh  Konvensi  Hukum  Laut  PBB  tahun  1982, khususnya  berdasarkan ketentuan pasal 74 dan pasal 83  yang  menentukan  bahwa batas ZEE  dan  landas  kontinen  antara kedua  negara  yang  pantainya  berhadapan harus diatur dengan persetujuan berdasarkan hukum internasional untuk mencapai suatu penyelesaian yang  adil
3.      Penetapan Batas ZEE Indonesia - India Melalui Prinsip Sama Jarak
Sistem  yang  dianut  India  dalam  penetapan  batas  ZEE  negaranya  adalah  sama dengan yang dianut oleh Indonesia yakni “median line” atau “equidistance”. Baik Indonesia  maupun  India  keduanya  juga  adalah  negara  kepulauan.  Dengan terjadinya penetapan batas ZEE 200 mil laut oleh kedua belah pihak yang diukur dari  garis-garis  pangkal  dimana  diukur  laut  teritorial  masing-masing  yang mengelilingi  kepulauannya,  maka  di  bagian  selatan  India  (bagian  selatan Kepulauan  Nicobar)  dan  bagian  utara  Indonesia  (Pulau  Rondo,  Aceh)  perlu diadakan penetapan batas-batasnya yang harus ditentukan   berdasarkan pada “asas sama  jarak”  (equidistant  principle)  dengan  memperhitungkan  keadaan-keadaan khusus (special circumstances).
4.      Pengelolaan  dan  pengawasan  di  ZEE  Indonesia  sebagai  Aset  Nasional yang Potensial
Dibandingkan  dengan  negara-negara  asean  lainnya  luas  ZEE  Indonesia menduduki peringkat  pertama, artinya Indonesia memiliki ZEE yang paling  luas yakni  seluas  1.577.300  mil  persegi.  Tidak  saja  dibandingkan  dengan  negaranegara  asia  lainnya  luas  ZEE  Indonesia  pun  masih  tetap  menduduki  peringkat pertama.  ZEE  Indonesia  yang  terluas  di  asia  tenggara  itu  ternyata  menyimpan berbagai  kekayaan  hayati  yang  bernilai  ekonomis  tinggi.  Salah  satunya  adalah populasi  berbagai  jenis  ikan  tuna  yang  memberikan  optimism  bagi  bangsa Indonesia  untuk  mengembangkan  industry  perikanannya  secara  spektakuler  di masa mendatang.

Kritik dan Saran :
1.      Ada beberapa fakta yang salah pada paper diatas.
Contoh : Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan yang tidak berhasil dipertahankan menjadi milik bangsa  Indonesia. Yang benar adalah Indonesia tidak dapat menambah pulau karena pulau sipadan dan ligitan bukan termasuk bagian dari Indonesia sehingga menjadi perebutan antara Indonesia dan Malaysia yang akhirnya dimenangkan oleh Malaysia.
2.      Beberapa sub bahasan menurut saya tidak sesuai dengan sub bahasan yang lebih tinggi.
Contoh : pada sub bahasan terakhir yaitu Penetapan  Garis  Batas  Zona  Ekonomi  Eksklusif  Indonesia  Dan  India Berdasarkan Hukum Internasional, pada pembahasannya terdapat Pengelolaan  dan  pengawasan  di  ZEE  Indonesia  sebagai  Aset  Nasional yang Potensial, menurut saya akan lebih baik itu menjadi sub bahasan baru pada paper ini karena hal tersebut kurang sesuai dengan sub bahasan yang sedang dijelaskan.
3.      Terdapat kesalahan juga beberapa kesalahan redaksional sehingga perlu adanya perbaikan pada beberapa redaksionalnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar