Minggu, 31 Mei 2015

Pengindraan Jauh Untuk Wilayah Pesisir


Penginderaan jauh (atau disingkat inderaja) adalah pengukuran atau akuisisi data dari sebuah objek atau fenomena oleh sebuah alat yang tidak secara fisik melakukan kontak dengan objek tersebut atau pengukuran atau akuisisi data dari sebuah objek atau fenomena oleh sebuah alat dari jarak jauh, (misalnya dari pesawat, pesawat luar angkasa, satelit, kapal atau alat lain. Contoh dari penginderaan jauh antara lain satelit pengamatan bumi, satelit cuaca, memonitor janin dengan ultrasonik dan wahana luar angkasa yang memantau planet dari orbit. Inderaja berasal dari bahasa Inggris remote sensing, bahasa Perancis télédétection, bahasa Jerman fernerkundung,bahasa Portugis sensoriamento remota, bahasa Spanyol percepcion remote dan bahasa Rusia distangtionaya. Di masa modern, istilah penginderaan jauh mengacu kepada teknik yang melibatkan instrumen di pesawat atau pesawat luar angkasa dan dibedakan dengan penginderaan lainnya seperti penginderaan medis atau fotogrametri. Walaupun semua hal yang berhubungan dengan astronomisebenarnya adalah penerapan dari penginderaan jauh (faktanya merupakan penginderaan jauh yang intensif), istilah "penginderaan jauh" umumnya lebih kepada yang berhubungan dengan teresterial dan pengamatan cuaca.
Luas wilayah pesisir Indonesia dua per tiga dari luas daratan dan garis pantainya 95.161 kilometer atau terpanjang kedua di dunia (Muttaqiena dkk, 2009). Pada masa Orde Baru, pengaturan wilayah pesisir dan laut lebih banyak dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Hal ini dapat dilihat pada Undang-Undang Nomor 24 1992 tentang Penataan RUang Pasal 9 ayat 2 dimana dinyatakan bahwa wilayah lautan wilayah udara diatur secara terpusat menurut undang-undang. Namun dimasa reformasi dengan kelahiran Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, Kabupaten/Kota memiliki kewenangan mengatur wilayah perairan yang ada di wilayahnya sejauh 4 mil dari garis Pantai.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah memberikan kewenangan yang luas kepada Daerah Kabupaten dan Kota untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 menyatakan kewenangan daerah di wilayah laut adalah :
  • Eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut sebatas wilayah laut tersebut
  • Pengaturan kepentingan administratif
  • Pengaturan ruang
  • Penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh Daerah atau yang dilimpahkan kewenangannya oleh Pemerintah
  • Bantuan penegakan keamanandan kedaulatan Negara.
Yang termasuk wilayah laut Daerah Propinsi adalah sejauh dua belas mil laut yang diukur dari garis pantai arah laut lepas dan atau kearah perairan kepulauan. Sedangkan wilayah laut Daerah Kabupaten dan Kota adalah sepertiga dari wilayah laut Daerah Propinsi. Dengan memperhatikan ketentuan tersebut maka daerah pesisir merupakan kewenangan dari Daerah Kabupaten dan Kota.
Daerah pesisir sebagai transisi dari ekosistem darat dengan ekosistem darat ekosistem alut berada dalam kewenagan daerah di bidang kelautan. Sesuai dengan Undang-Undang 22/1999 yang menyatakan bahwa wilayah laut dari Kabupaten/Kota adalah sepertiga dari wilayah laut Propinsi berarti sepanjang 4 (empat) mil laut dari garis pantai, maka wilayah pesisir berada dalam kewenangan Daerah Kabupaten atau Kota setempat.
Selain itu juga diterbitkan Undang-Undang Nomor 2007 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Sebagai Negara kepulauan, wilayah pesisir dimiliki oleh seluruh propinsi yang ada di Indonesia. Berdasarkan data jumlah Kabupaten/Kota yang ada di Indonesia pada tahun 2002, sebanyak 219 Kabupaten/Kota (68%) diantaranya memiliki wilayah pesisir. Kabupaten/Kota di Indonesia masing-masing memiliki karakteristik fisik wilayah pesisir yang satu sama lain berbeda didalam pengelolaan wilayah pesisir. Akan tetapi hingga akhir 2004, perencanaan dan pengelolaan wilayah pesisir baik ditingkat pusat maupun di tingkat daerah lebih banyak bersifat sektoral (Muttaqiena dkk, 2009).
Keunggulan Pengindraan jauh :
Menurut Sutanto (1994:18-23), penggunaan penginderaan jauh baik diukur dari jumlah bidang penggunaannya maupun dari frekuensi penggunaannya pada tiap bidang mengalami pengingkatan dengan pesat. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor antara lain :
·         Citra menggambarkan obyek, daerah, dan gejala di permukaan bumi dengan; wujud dan letak obyek yang mirip ujud dan letak di permukaan bumi, relatif lengkap, meliputi daerah yang luas, serta bersifat permanen.
·         Dari jenis citra tertentu dapat ditimbulkan gambaran tiga dimensional apabila pengamatannya dilakukan dengan alat yang disebut stereoskop.
·         Karaktersitik obyek yang tidak tampak dapat diwujudkan dalam bentukcitra sehingga dimungkinkan pengenalan obyeknya.
·         Citra dapat dibuat secara cepat meskipun untuk daerah yang sulit dijelajahi secara terestrial.
·         Merupakan satu-satunya cara untuk pemetaan daerah bencana.
·         Citra sering dibuat dengan periode ulang yang pendek.
Manfaat untuk wilayah pesisir :
·         Pengamatan sifat fisis air laut.
·         Pengamatan pasang surut air laut dan gelombang laut.
·         Pemetaan perubahan pantai, abrasi, sedimentasi, dan lain-lain.
·         Menentukan struktur geologi dan macamnya
·         Pemantauan distribusi sumber daya alam.
·         Pemantauan pencemaran laut dan lapisan minyak di laut.
·         Pengamatan sifat fisis air seperti suhu, warna, kadar garam dan arus laut.
·         Pengamatan pasang srut dengan gelombang laut (tinggi, frekuensi, arah).
·         Mencari distribusi suhu permukaan.
·         Studi perubahan pasir pantai akibat erosi dan sedimentasi

Referensi :

Minggu, 24 Mei 2015

Pulau Ararkula Pulau Kecil dan Terluar nan Berpotensi

Pulau  Kecil  adalah  pulau  dengan  luas  lebih  kecil atau sama dengan  2.000 km2 (dua ribu kilo meter persegi) beserta kesatuan Ekosistemnya. Indonesia memiliki 92 pulau terluar di mana ada 12 pulau yang berbatasan dengan laut lepas dan 80 pulau yang berbatasan langsung dengan 10 negara tetangga, yaitu Australia, Malaysia, Singapura, India, Thailand, Vietnam, Fillipina, Palau, Papua Nugini dan Timor Leste. Pulau-pulau tersebut tersebar di 9 provinsi yang sebagian besar berada di Kepulauan Riau dan Maluku. Setengah dari pulau-pulau tersebut berpenghuni dengan luas pulau antara 0,02-2000 km².

Halaman ini memuat daftar 92 pulau terluar Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005. Peraturan Presiden tersebut ditandatangani oleh PresidenRepublik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 29 Desember 2005. Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 17 Tahun 2006 yang ditandatangani Menteri Negara Perumahan Rakyat Muhammad Yusuf Asy'ari pada tanggal 16 Agustus 2006, terdapat 12 pulau yang tidak berbatasan dengan negara lain dan terdapat 80 pulau di wilayah Indonesia yang berbatasan langsung dengan negara tetangga di antaranya: Malaysia (20), Vietnam (2), Malaysia dan Vietnam (1), Malaysia danSingapura (1), Singapura (4), Filipina (11), Palau (8), Australia (24), India (2), India dan Thailand (1), Timor Leste (6). Seluruh 92 pulau tersebut tersebar di 18 provinsi Indonesia yaitu Aceh (6), Sumatera Utara (3), Kepulauan Riau (20), Sumatera Barat (2), Bengkulu (2), Lampung (1), Banten (1), Jawa Barat (1), Jawa Tengah (1), Jawa Timur (3), Nusa Tenggara Barat (1), Nusa Tenggara Timur (5), Kalimantan Timur (4), Sulawesi Tengah (3), Sulawesi Utara (11), Maluku Utara (1), Maluku (18), Papua (6) dan Papua Barat (3).

Pulau Ararkula

Pulau Ararkula berdasarkan perpres 78 tahun 2005 merupakan salah satu pulau terluar di Indonesia. Namun secara fisik pulau tersebut hanyalah gosong pasir. Pulau Ararkula ini tidak berpenghuni. Pulau Ararkula (nama lokalnya yaitu Pulau Konan Danar) menjadi tempat singgah dan tempat tinggal sementara bagi masyarakat dari desa-desa sekitar (khususnya desa Salmona/Selemona) yang sedang mencari hasil laut, dengan mendirikan bangunan-bangunan ukuran kecil dari kayu dan atapnya dari daun kelapa. Pulau ini ditumbuhi berbagai macam vegetasi, seperti pohon kelapa, sagu, mangrove dan lain-lain.
Secara administrasi, Pulau Ararkula termasuk dalam wilayah Desa Selmona Kecamatan Aru utara, kabupaten Kepulauan Aru. Secara Geografis, Pulau Ararkula terletak pada titik koordinat 050 36’ 15,17” LS ; 1340 50’ 46,29” BT. Di Pulau ini terdapat Titik Dasar No. TD 097A dan Titik Referensi No. TR 097.
Pulau ini memiliki luas sebesar 1 km2 dan Untuk pergi ke pulau ini pengunjung harus dapat  menggunakan Speetboat yang disewa dari Kabupaten Kepulauan ARu dan juga bisa dengan menumpang perahu-perahu nelayan, namun dengan luasnya yang begitu kecil Perairan pesisir Pulau Arakula dan laut di sekitarnya banyak menyimpan sejumlah potensi sumberdaya makro bentos yang jika dikembangkan sebagai komoditi perikanan dan kelautan, akan membantu perekonomian pulau ini menjadi potensial. sumberdaya yang dimaksud antara lain budidaya moluska (siput dan kerang) dan ekinodermata (teripang). jenis budidaya yang dapat ditemukan di lokasi perairan ini adalah dari tipe dari kelompok moluska yang seluruhnya ada 31 jenis dan diantaranya ada 7 spesies yang memiliki nilai ekonomis sangat tinggi. Tidak hanya itu apabila pemerintah ikut berperan aktif dalam pembangunan dalam pulau ini, maka pulau ini tidak hanya dapat dimanfaatkan sebagai lokasi penangkapan ikan dan budidaya saja tetapi juga dapat dimanfaatkan sebagai lokasi wisata yang tentunya akan dapat menambah penghasilan.
Akan tetapi pada pesisir pulau ini terdapat permasalahan yang terjadi akibat kondisi alam berupa Gelombang yang menerpa wilayah pesisir dan laut Pulau Ararkula yang merupakan tipe gelombang angin (variasi sea dan swell) dimana angin sebagai pembangkit utama yang umumnya bervariasi sesuai musim. Terdapat 2 tipe gelombang pecah di pantai Pulau Ararkula yaitu spilling dan plunging dengan dominasi plunging. Energi gelombang plunging sangat berperan terhadap pembentukan morfologi tebing terjal pantai di sisi timur dan barat pulau ini. Proses abrasi oleh gelombang dan arus menyebabkan beberapa bagian pantai tebing di bagian timur terpisah dari pulau induknya dan membentuk steak. Hal ini menunjukkan bahwa gelombang musim timur sangat dominan pengaruhnya terhadap Pulau Ararkula.

Referensi :