Penginderaan jauh (atau disingkat inderaja) adalah pengukuran
atau akuisisi data dari sebuah objek atau fenomena oleh sebuah alat yang tidak
secara fisik melakukan kontak dengan objek tersebut atau pengukuran atau
akuisisi data dari sebuah objek atau fenomena oleh sebuah alat dari jarak jauh,
(misalnya dari pesawat, pesawat luar angkasa, satelit, kapal atau
alat lain. Contoh dari penginderaan jauh antara lain satelit pengamatan bumi, satelit cuaca, memonitor janin dengan ultrasonik dan wahana luar angkasa yang
memantau planet dari orbit. Inderaja berasal dari bahasa Inggris remote sensing, bahasa Perancis télédétection, bahasa Jerman fernerkundung,bahasa Portugis sensoriamento remota, bahasa Spanyol percepcion remote dan bahasa Rusia distangtionaya. Di masa modern, istilah penginderaan jauh
mengacu kepada teknik yang melibatkan instrumen di pesawat atau pesawat luar
angkasa dan dibedakan dengan penginderaan lainnya seperti penginderaan medis atau fotogrametri. Walaupun semua hal yang berhubungan dengan astronomisebenarnya adalah penerapan dari penginderaan jauh
(faktanya merupakan penginderaan jauh yang intensif), istilah
"penginderaan jauh" umumnya lebih kepada yang berhubungan dengan
teresterial dan pengamatan cuaca.
Luas wilayah
pesisir Indonesia dua per tiga dari luas daratan dan garis pantainya 95.161
kilometer atau terpanjang kedua di dunia (Muttaqiena dkk, 2009). Pada masa Orde
Baru, pengaturan wilayah pesisir dan laut lebih banyak dilakukan oleh
Pemerintah Pusat. Hal ini dapat dilihat pada Undang-Undang Nomor 24 1992
tentang Penataan RUang Pasal 9 ayat 2 dimana dinyatakan bahwa wilayah lautan
wilayah udara diatur secara terpusat menurut undang-undang. Namun dimasa
reformasi dengan kelahiran Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah
Daerah, Kabupaten/Kota memiliki kewenangan mengatur wilayah perairan yang ada
di wilayahnya sejauh 4 mil dari garis Pantai.
Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah memberikan kewenangan yang luas
kepada Daerah Kabupaten dan Kota untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakatnya sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat setempat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun
1999 menyatakan kewenangan daerah di wilayah laut adalah :
- Eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan
pengelolaan kekayaan laut sebatas wilayah laut tersebut
- Pengaturan kepentingan administratif
- Pengaturan ruang
- Penegakan hukum terhadap peraturan yang
dikeluarkan oleh Daerah atau yang dilimpahkan kewenangannya oleh
Pemerintah
- Bantuan penegakan keamanandan kedaulatan Negara.
Yang
termasuk wilayah laut Daerah Propinsi adalah sejauh dua belas mil laut yang
diukur dari garis pantai arah laut lepas dan atau kearah perairan kepulauan.
Sedangkan wilayah laut Daerah Kabupaten dan Kota adalah sepertiga dari wilayah
laut Daerah Propinsi. Dengan memperhatikan ketentuan tersebut maka daerah
pesisir merupakan kewenangan dari Daerah Kabupaten dan Kota.
Daerah
pesisir sebagai transisi dari ekosistem darat dengan ekosistem darat ekosistem
alut berada dalam kewenagan daerah di bidang kelautan. Sesuai dengan
Undang-Undang 22/1999 yang menyatakan bahwa wilayah laut dari Kabupaten/Kota
adalah sepertiga dari wilayah laut Propinsi berarti sepanjang 4 (empat) mil
laut dari garis pantai, maka wilayah pesisir berada dalam kewenangan Daerah
Kabupaten atau Kota setempat.
Selain itu
juga diterbitkan Undang-Undang Nomor 2007 Tahun 2007 tentang pengelolaan
wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Sebagai Negara kepulauan, wilayah
pesisir dimiliki oleh seluruh propinsi yang ada di Indonesia. Berdasarkan data
jumlah Kabupaten/Kota yang ada di Indonesia pada tahun 2002, sebanyak 219
Kabupaten/Kota (68%) diantaranya memiliki wilayah pesisir. Kabupaten/Kota di
Indonesia masing-masing memiliki karakteristik fisik wilayah pesisir yang satu
sama lain berbeda didalam pengelolaan wilayah pesisir. Akan tetapi hingga akhir
2004, perencanaan dan pengelolaan wilayah pesisir baik ditingkat pusat maupun
di tingkat daerah lebih banyak bersifat sektoral (Muttaqiena dkk, 2009).
Keunggulan Pengindraan
jauh :
Menurut Sutanto (1994:18-23), penggunaan
penginderaan jauh baik diukur dari jumlah bidang penggunaannya maupun dari
frekuensi penggunaannya pada tiap bidang mengalami pengingkatan dengan pesat.
Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor antara lain :
·
Citra
menggambarkan obyek, daerah, dan gejala di permukaan bumi dengan; wujud dan
letak obyek yang mirip ujud dan letak di permukaan bumi, relatif lengkap,
meliputi daerah yang luas, serta bersifat permanen.
·
Dari jenis
citra tertentu dapat ditimbulkan gambaran tiga dimensional apabila
pengamatannya dilakukan dengan alat yang disebut stereoskop.
·
Karaktersitik
obyek yang tidak tampak dapat diwujudkan dalam bentukcitra sehingga
dimungkinkan pengenalan obyeknya.
·
Citra dapat
dibuat secara cepat meskipun untuk daerah yang sulit dijelajahi secara
terestrial.
·
Merupakan
satu-satunya cara untuk pemetaan daerah bencana.
·
Citra sering
dibuat dengan periode ulang yang pendek.
Manfaat untuk wilayah
pesisir :
·
Pengamatan
sifat fisis air laut.
·
Pengamatan
pasang surut air laut dan gelombang laut.
·
Pemetaan
perubahan pantai, abrasi, sedimentasi, dan lain-lain.
·
Menentukan
struktur geologi dan macamnya
·
Pemantauan
distribusi sumber daya alam.
·
Pemantauan
pencemaran laut dan lapisan minyak di laut.
·
Pengamatan
sifat fisis air seperti suhu, warna, kadar garam dan arus laut.
·
Pengamatan
pasang srut dengan gelombang laut (tinggi, frekuensi, arah).
·
Mencari
distribusi suhu permukaan.
·
Studi
perubahan pasir pantai akibat erosi dan sedimentasi
Referensi :
luangkan waktu untuk ngeblog , fighting!
BalasHapusyang terakhir nih,, hahaha
BalasHapus