Penulis : Rivai H. Sihaloho
Pendahuluan
:
Perbatasan kedua negara terletak antara pulau
Rondo di Aceh dan pulau Nicobar di
India. Batas maritim dengan landas kontinen yang terletak pada titiktitik
koordinat tertentu di kawasan perairan Samudera Hindia dan Laut Andaman, sudah disepakati
oleh kedua negara.
Perjanjian tersebut diratifikasi
melalui Keppres No.51 tahun
1974 tanggal 25
September 1974 LN
No.47 dan ditandatangani di
Jakarta, 8 agustus
1974 dengan nama
Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia
and the Government of the Republic of India Relating to the Delimitation of the
Continental Shelf Boundary Between the Two
Countries. (Persetujuan Antara
Pemerintah Republik Indonesia
dan Pemerintah Republik India
Tentang Penetapan Garis
Batas Landas Kontinen Antara Kedua Negara). Namun, pada beberapa wilayah batas laut kedua negara
masih belum ada kesepakatan.
Perbatasan tiga
negara,
Indonesia-India-Thailand
juga telah diselesaikan, terutama batas
landas kontinen di
daerah barat laut
sekitar Pulau Nicobar
dan Andaman. Perjanjian dilaksankaan di New Delhi pada tanggal 22 Juni
1978 dan diratifikasi dengan Keppres Nomor 25 Tahun 1978. Permasalahan batas maritim antara Indonesia
dan India yang masih harus dirundingkan adalah penetapan garis batas ZEE karena permasalahan di antara kedua negara
masih sering timbul yaitu terjadi pelanggaran wilayah oleh
kedua belah pihak, terutama yang dilakukan para nelayan. Waktu
penyelenggaraan perundingan masih
perlu disepakati bersama. Pemerintah Indonesia
telah menyampaikan usulan
perundingan dengan India mulai bulan Oktober 2010.
Metode Yang digunakan :
Metode pendekatan
masalah yang dipakai dalam
penulisan penelitianini dilakukan
secara Yuridis Normatif, yaitu menitikberatkan pada
peraturan perundang-undangan
yang berlaku sebagai dasar
pembahasan serta kaitannya dengan
penerapannya dalam praktek Penerapan tersebut dimaksudkan dari
segi hukum internasional yang relevan,
yang menitikberatkan
penerapan hukumnya di dalam
menentukan batas laut
dengan Negara lain.
Isi Paper :
Didalam
paper ini membahas tiga hal yaitu :
A. Karakteristik dan
Permasalahan Batas Wilayah
Perairan Indonesia dan India
Perbatasan maritim
antara Indonesia dengan
India terletak di
laut Andaman, Samudera Hindia dan perairan pulau Nicobar Besar.
Perbatasan kedua negara terletak di
daerah antara Pulau
Rondo (Kota Sabang,
Nanggroe Aceh Darussalam) dan
Pulau Breueh dengan
Pulau Nicobar. Batas
maritim dengan Landas Kontinen
yang terletak pada
titik-titik koordinat tertentu
di kawasan perairan Samudera
Hindia dan Laut
Andaman, sudah disepakati
oleh kedua negara, sedangkan
untuk Batas Zona
Ekonomi Eksklusif (ZEE)
belum dirundingkan, namun hal
ini bisa juga
menjadi masalah krusial.
Posisi Rondo
ini sangat strategis karena
berada pada jalur pelayaran antara 2
(dua) benua yaitu Asia dan Eropa,
sehingga memberikan arti
penting terbukanya berbagai
peluang maupun ancaman dari
luar. Salah satu
ancaman yang serius
adalah illegal fishing
oleh nelayan asing.Ditetapkannya
Sabang dan Aceh
sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas di
ujung barat Indonesia,
mengakibatkan semakin banyaknya
volume pelayaran diperairan ini.
B. Penetapan Garis
Batas Zona Ekonomi
Eksklusif Indonesia Dan
India Berdasarkan Hukum Internasional.
Berbagai upaya
telah dilakukan pemerintah
pusat maupun pemerintah daerah dalam
rangka pembangunan kawasan
perbatasan Indonesia dan
India, maupun negara-negara tetangga
lainnya, mulai dari perundingan-perundingan
bilateral, pembangunan menara
suar di pulau
perbatasan, sampai kepada penyusunan berbagai
peraturan dan perundangan
yang berhubungan dengan perbatasan. Hingga pada bulan Februari
tahun 2012 telah
dilaksanakan Inventarisasi data perbatasan maritim
dengan mendapatkan berbagai
literatur dan peta
yang dapat mendukung diplomasi
Tim Delri dalam
perundingan perbatasan maritime
Indonesia – India yang akan datang khususnya terkait
perundingan batas ZEE.
C. Penetapan Garis
Batas Zona Ekonomi
Eksklusif Indonesia Dan
India Berdasarkan Hukum Internasional
1.
Menggunakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1983 Tentang ZEEI
2.
Penetapan Batas
Zona Ekonomi Eksklusif
Indonesia dan India
Melalui Perjanjian
Didalam konsiderans
perjanjian tersebut dikemukakan
bahwa Republik Indonesia dan
Australia terikat oleh
Konvensi Hukum Laut
PBB tahun 1982, khususnya berdasarkan ketentuan pasal 74 dan pasal
83 yang
menentukan bahwa batas ZEE dan
landas kontinen antara kedua
negara yang pantainya
berhadapan harus diatur dengan persetujuan berdasarkan hukum
internasional untuk mencapai suatu penyelesaian yang adil
3.
Penetapan Batas ZEE Indonesia - India
Melalui Prinsip Sama Jarak
Sistem yang
dianut India dalam
penetapan batas ZEE
negaranya adalah sama dengan yang dianut oleh Indonesia yakni
“median line” atau “equidistance”. Baik Indonesia maupun
India keduanya juga
adalah negara kepulauan.
Dengan terjadinya penetapan batas ZEE 200 mil laut oleh kedua belah
pihak yang diukur dari garis-garis pangkal
dimana diukur laut
teritorial masing-masing yang mengelilingi kepulauannya,
maka di bagian
selatan India (bagian
selatan Kepulauan Nicobar) dan
bagian utara Indonesia
(Pulau Rondo, Aceh)
perlu diadakan penetapan batas-batasnya yang harus ditentukan berdasarkan pada “asas sama jarak”
(equidistant principle) dengan
memperhitungkan keadaan-keadaan
khusus (special circumstances).
4.
Pengelolaan dan
pengawasan di ZEE
Indonesia sebagai Aset
Nasional yang Potensial
Dibandingkan dengan
negara-negara asean lainnya
luas ZEE Indonesia menduduki peringkat pertama, artinya Indonesia memiliki ZEE yang
paling luas yakni seluas
1.577.300 mil persegi.
Tidak saja dibandingkan
dengan negaranegara asia
lainnya luas ZEE
Indonesia pun masih
tetap menduduki peringkat pertama. ZEE
Indonesia yang terluas
di asia tenggara
itu ternyata menyimpan berbagai kekayaan
hayati yang bernilai
ekonomis tinggi. Salah
satunya adalah populasi berbagai
jenis ikan tuna
yang memberikan optimism
bagi bangsa Indonesia untuk
mengembangkan industry perikanannya
secara spektakuler di masa mendatang.
Kritik dan Saran :
1. Ada
beberapa fakta yang salah pada paper diatas.
Contoh
: Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan yang tidak berhasil dipertahankan menjadi
milik bangsa Indonesia. Yang benar
adalah Indonesia tidak dapat menambah pulau karena pulau sipadan dan ligitan
bukan termasuk bagian dari Indonesia sehingga menjadi perebutan antara
Indonesia dan Malaysia yang akhirnya dimenangkan oleh Malaysia.
2. Beberapa
sub bahasan menurut saya tidak sesuai dengan sub bahasan yang lebih tinggi.
Contoh
: pada sub bahasan terakhir yaitu Penetapan
Garis Batas Zona
Ekonomi Eksklusif Indonesia
Dan India Berdasarkan Hukum
Internasional, pada pembahasannya terdapat Pengelolaan dan
pengawasan di ZEE
Indonesia sebagai Aset
Nasional yang Potensial, menurut saya akan lebih baik itu menjadi sub
bahasan baru pada paper ini karena hal tersebut kurang sesuai dengan sub
bahasan yang sedang dijelaskan.
3. Terdapat
kesalahan juga beberapa kesalahan redaksional sehingga perlu adanya perbaikan
pada beberapa redaksionalnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar