Apa itu batas maritim?
Mengapa batas maritim pelu dipelajari? Apa hubungannya dengan ilmu geodesi? Itu
mungkin beberapa pertanyaan yang muncul ketika membaca judul paper ini.
Pertama, hal yang sering memjadi topik hangat dan menarik perhatian adalah
ketika hal ini yang disebut dengan batas maritim muncul dipermukaan media
karena pemberitaan tentang sengketa yang terjadi pada batas tersebut, didukung
lagi dengan kondisi negara Indonesia yang merupakan sebuuah negara kepulauan
yang besar dan memiliki batas maritim yang luas atau panjangdengan berbagai
negara tetangga yang dibatasi oleh laut. Untuk menentukan batas tersebut perlu
adanya batas antar negara yang disebut batas maritim.
Dalam memperjuangkan
batas negara Indonesia sampai menjadi seperti sekarang ini tidaklah mudah perlu
perjuangan yang berat dan susah. Dimulai dari Deklarasi Djuanda 57 tahun yang
lalu yang bertujuan untuk menjelaskan ke dunia bahwa laut yang ada diantara
pulau-pulau di Indonesia adalah bagian wilayah laut Indonesia. Indonesia
melegalisasi deklarasi tersebut dalam UU RI No.4/Prp. 1960 perihal perairan
Indonesia. Deklarasi Juanda tidak hanya terhenti pada deklarasi tetapi juga
diperjuangkan menjadi landasan penentuan batas laut bagi komunitas internasional.Diplomasi
maritim mengawal Deklarasi Djuanda supaya diterima oleh komunitas
internasional. Pada tahun 1982, mayoritas anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa
(PBB) menyepakati Konvensi PBB tentang Hukum Laut (The United Nations
Convention on the Law of the Sea/UNCLOS-82) di Wina. Deklarasi Juanda juga
tercantum di dalam UNCLOS dengan mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan.
Dibutuhkan waktu yang
lama untuk memasukkan Deklarasi Juanda ke dalam UNCLOS (25 tahun). Kesabaran
dan ketekunan adalah modal dari para pendahulu kita terutama Mochtar
Kusumatmadja dan Hasjim Djalal.
Indonesia secara
konsisten memperjuangkan agar elemen-elemen Deklarasi Juanda masuk ke dalam
UNCLOS. Diplomasi maritim juga melakukan perundingan- perundingan bilateral
antara Indonesia dan negara-negara yang berbatasan langsung dengannya seperti
Malaysia, Singapura, Palau dan Australia. Ada perundingan yang sudah disepakati
dan ada juga yang masih berjalan.
Kemudian apa
hubungannya dengan ilmu geodesi? Untuk menjawab hal tersebut perlu diketahui
apa itu geodesi. Secara umum geodesi adalah ilmu yang mempelajari tentang
pemetaan yang ada dibumi. Dengan adanya ilmu geodesi bumi dapat dipetakan dalam
berbagai skala dan luas wilayah sesuai kebutuhan yang diperlukan. Hal inilah
yang dimanfaatkan dalam proses perundingan maupun pengaplikasian hasil
perundingan dilapangan.
Pada proses perundingan
ilmu geodesi dapat digunakan dalam mempresentasikan batas maritim antara kedua
negara atau lebih yang berbatasan kemudian menuangkan gagasan mereka tentang
batas wilayah yang diusulkan dari masing-masing negara pada sebuat lembar peta,
dengan demikian peta dapat mempresentasikan wujud gagasan umum dari garis batas
yang diinginkan oleh negara-negara tersebut.
Kemudian setelah adanya
kesepakatan perlu adanya realisasi dilapangan, disini disiplin geodesi berperan
dalam mentranformasi apa yang ada dipeta ke lapangan, agar tidak terjadi
sengketa pada perbatasan tersebut. Akan tetapi, dalam prakteknya hal ini tidak
mudah karena daerah yang dilewati adalah daerah laut sehingga tidak mungkin
untuk dibuat garis batas pada sepanjang garis tersebut oleh karena itu perlu
dipelajarinya teknologi geodesi yang dapat menampilkan posisi sehingga tidak
terjadi pelanggaran batas maritim yang telah disepakati. Untuk melakukan hal
tersebut dapat digunakan teknologi gps untuk menentukan koordinat secara akurat
pada lokasi tersebut.
Referensi :
I Made Andi Arsana,
“Memagari Laut Nusantara : Penetapan Batas Maritim Indonesia untuk Mendukung
Kedaulatan dan Hak Berdaulat NKRI”
https://id.wikipedia.org/wiki/Geodesi
diakses pada 26 Oktober 2015
http://setkab.go.id/menuju-indonesia-sebagai-negara-poros-maritim/ diakses pada 26 Oktober 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar